Desa Way Terusan Lampung Tengah Resmi Definitif

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat bertemu dengan Wilanda Rizki bersama warga desa Way Terusan. (foto: beritalampung/dok.pribadi)
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat bertemu dengan Wilanda Rizki bersama warga desa Way Terusan. (foto: beritalampung/dok.pribadi)

BeritaLampung.id (Balam) - Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad merespon surat Deputi II Staf Kantor Kepresidenan Republik Indonesia dengan nomor : B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal penetapan Desa Definitif di Desa Way Terusan Lampung Tengah.

Dalam responya, Musa Ahmad mengeluarkan surat bernomor 595/317/D.a.VI.08/2023 tanggal 25 September 2023 yang menegaskan bahwa benar desa transmigrasi tersebut merupakan desa yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Lampung Tengah.

Hingga saat ini, tercatat warga transmigran sudah mendiami wilayah tersebut selama kurang lebih 26 tahun. Yaitu sejak tahun 1997, sebelum reformasi sampai sekarang. Dan saat ini pihaknya tengah berupaya dalam meningkatkan status desa menjadi definitif. 

"Sampai saat ini belum bisa kami Definitifkan dikarenakan masih adanya permasalahan terkait salah satu pemukiman lahan milik warga yang masuk dalam kawasan register, sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait status permasalahan yang ada didesa tersebut," ujarnya seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritalampung di Bandar Lampung, Rabu (15/11/2023).

"Desa transmigrasi Way Terusan di Kabupaten Lampung tengah ditempatkan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui program transmigrasi lokal dengan membentuk 3 satuan pemukiman, yakni  UPT SP 1 Way Terusan( Karya Makmur),UPT SP2 Way Terusan (Terusan Makmur) dan UPT SP3 Way Terusan ( Tri tunggal jaya)," pungkasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Lampung Tengah, Wilanda Rizki menyebut, sampai saat ini bersama masyarakat terus melakukan upaya advokasi kepada seluruh stakeholder terkait. Seperti ke Kantor Staf Kepresidenan dan Kantor Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Upaya itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik demi terciptanya harapan warga terkait peningkatan status desa. Dari desa transmigrasi kampung persiapan menjadi desa Definitif.

"Dalam hal ini kami terus berjuang bersama tokoh masyarakat transmigrasi Way Terusan, surat yang kami kirimkan dari DPC PATRI Kab. Lampung Tengah dengan nomor:07.B.001/DPC_PATRI/X/2023 tentang permohonan definitif. Alhamdulillah direspon pak Menteri Desa, tepat pada tanggal 19 Oktober 2023 kami bertemu dengan Pak menteri Desa Bapak A. Halim Iskandar, dalam kesempatan itu kami mengadu bahwa desa kami sampai detik ini belum juga ada peningkatan status di desa kami," ujar Wilanda.

dari pertemuan itu, menurut Wilanda pihaknya diminta untuk kembali menemui Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi satu minggu kemudian. Hasilnya, dalam rapat tersebut Wilanda dan masyarakat diminta menunggu hasil kajian dan telaah dari Kementrian Desa, untuk dapat merumuskan kebijakan seperti yang harapkan masyarakat.

"Alhamdulillah tepat 2 Minggu kemudian pada tanggal 8 November 2023 melalui surat Nomor 314/PKT.03.05/X/2023 perihal Tanggapan surat Bupati terkait desa Way Terusan," ujar Wilanda.

"Dalam surat tersebut Ditjen Pembangunan dan Pengembangan kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa,Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan bahwa untuk desa-desa yang wilayahnya sudah clean and clear yakni seperti UPT SP1 Way Terusan (Karya Makmur) dan UPT SP2 Way Terusan (Terusan Makmur) sudah bisa untuk ditingkatkan status desanya menjadi desa Definitif, dengan meminta pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya menjelaskan.

Sedangkan untuk UPT SP3 Way Terusan (Tri Tunggal Jaya), Wilanda menjelaskan pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, terkait wilayah pemukiman SP3 yang masuk dalam kawasan hutan register. (sat/*)