Kombes Erlin Tangjaya Polda Lampung Raih Penghargaan JMSI Award 2024

Kombes Erlin Tangjaya Polda Lampung raih penghargaan sebagai Tokoh Penegakkan Hukum Anti Narkoba. (foto:beritalampung)
Kombes Erlin Tangjaya Polda Lampung raih penghargaan sebagai Tokoh Penegakkan Hukum Anti Narkoba. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Kombes Erlin Tangjaya Polda Lampung raih penghargaan sebagai Tokoh Penegakkan Hukum Anti Narkoba.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Dewan Juri JMSI Award Pengurus Pusat JMSI, di Balroom Discovery Hotel (19/2/2024).

Penghargaan tersebut merupakan rangkaian dari HUT JMSI ke- 4 dimana memberikan penghargaan kepada sembilan tokoh nasional.

Diantaranya tujuh ketua JMSI wilayah dan tujuh tokoh yang dipandang memberikan perubahan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penghargaan untuk Dir Narkoba Polda Lampung, karena dinilai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Freddy Pratama.

Sebelumnya kasus tersebut menjadi pemberitaan nasional dan menarik perhatian masyarakat.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wamenkominfo, Nezar Patria dan didampingi Ketua JMSI pusat, Teguh Santoso.

Penerima penghargaan dari Polda Lampung diwakili oleh Kabidhumas Kombes Umi Fadilah Astutik.

“Kapolda berterimakasih atas penghargaan JMSI. Penghargaan untuk seluruh anggota Polda Lampung yang terus menjaga Kamtibmas khususnya di Lampung, ” kata Umi.

Menurut Umi, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Direktorat Narkoba Polda Lampung dan menjadi tantangan untuk bekerja lebih baik.

“Penghargaan ini tentu saja menjadi motivasi dan menjawab tantangan tugas yang semakin berat dalam penanggulangan narkoba di Lampung,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua JMSI Pusat, Teguh Santoso dalam sambutannya menyampaikan terbentuknya JMSI pada 8 Februari 2020 ketika masa covid.

Anggota JMSI saat ini ada di 33 provinsi dengan 720 anggota yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Kehadiran anggota JMSI pada masa awal terbentuk untuk menyampaikan pemberitaan yang benar terkait covid-19. (an)