Pemkot Bandarlampung Sebut 95 Persen Warga Terkover BPJS Kesehatan

foto: Web BPJS Kesehatan
foto: Web BPJS Kesehatan



BeritaLampung.ID (Bandar Lampung) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa 95 persen warga di ibu kota Provinsi Lampung ini telah terlindungi oleh Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Jadi untuk kepersertaan BPJS Kesehatan di sini sudah 95 persen dari jumlah penduduk berkisar 1.091.685 orang," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandarlampung, Jumat.

Ia pun mengatakan bahwa dalam waktu dekat Pemkot Bandarlampung akan melaksanakan penerapan Universal Health Coverage (UHC) sebagai komitmen pemkot dalam menyediakan pelayanan dasar di sektor kesehatan bagi masyarakat.

"Nanti kami dalam waktu dekat akan meluncurkan program UHC. Namun begitu Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yaitu pengobatan gratis dari Pemerintah Kota Bandarlampung tetap juga dilaksanakan," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, bagi masyarakat yang belum terlindungi oleh BPJS Kesehatan masih dapat mengakses pelayanan gratis di puskesmas dan 13 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pemkot.

"Jadi untuk 5 persen warga yang belum terlindungi BPJS Kesehatan itu tetap bisa akses pelayanan gratis dengan catatan mereka warga Bandarlampung," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa untuk program P2KM masyarakat hanya bisa menikmati pelayanan kesehatan kelas III di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pemkot.

"Jadi misalnya kalau nanti ternyata masyarakat dia mau berobat kemudian nanti datang ke rumah sakit, ternyata rumah sakitnya tidak ada kelas tiga, adanya kelas 2 itu tidak bisa kami tanggung," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan Wali Kota Bandarlampung bahwa dalam Program P2KM yang ditanggung adalah pelayanan kelas tiga.

"Itu hanya untuk warga yang memiliki KTP elektronik Bandarlampung, jadi kalau tidak punya KTP elektronik diurus dulu KTP nya. Karena pepembayaran untuk pengobatan gratis bersumber dari PAD Kota Bandarlampung, jadi yang menikmati harus warga kota ini yang dibuktikan dengan adanya KTP Kota Bandarlampung," kata dia.(da)