Hakim Tegur Asep Sukohar, Bicara Tak benar di Persidangan

Tiga terdakwa kasus suap PMB Unila menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/1/2023). (ant)
Tiga terdakwa kasus suap PMB Unila menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/1/2023). (ant)

BeritaLampung.id (Balam) Majelis hakim yang memimpin sidang pembuktian pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) menegur saksi Asep Sukohar agar dapat berbicara yang benar.

"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan SH MH dalam persidangan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/1/2023).

Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah disumpah.

"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.

Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena Saksi Asep Sukohar berbeda keterangan saat ditanyai oleh JPU KPK, dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.


Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.

Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.

Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (sat)