Optimalisasi Pupuk Non Subsidi Pusri Jalin Kerjasama Dengan Pemprov Lampung

irektur Utama PT Pusri Daconi Khotob lakukan kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. (foto:beritalampung
irektur Utama PT Pusri Daconi Khotob lakukan kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. (foto:beritalampung

Beritalampung.id (Balam) - Direktur Utama PT Pusri Daconi Khotob lakukan kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

MoU itu merupakan sinergi antara PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan pemerintah Provinsi Lampung.

Terutama program penjualan pupuk non subsidi melalui BUMDes (badan usaha milik desa) di Provinsi Lampung.

Daconi Khotob dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (7/5/2024), mengatakan bahwa kerja sama ini sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan hasil dan kualitas panen, khususnya di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Pusri senantiasa berkomitmen menjalankan tugas yang diamanahkan pemerintah untuk menyalurkan pupuk, baik pupuk bersubsidi maupun non subsidi.

Salah satu tanggung jawab Pusri adalah menyalurkan pupuk di Provinsi Lampung, yang didukung dengan ketersediaan 65 distributor, 1.379 kios pupuk lengkap (KPL).

Kemudian ke 18 gudang lini III dan 38 tenaga lapangan yang tersebar di semua kabupaten / kota di Provinsi Lampung.

"Sebelum menandatangani MoU, Alhamdulillah kami telah melaksanakan rapat koordinasi terkait Teknis Program Penjualan Pupuk Non Subsidi Melalui BumDes Provinsi Lampung bersama pihak-pihak terkait," ungkap Daconi.

Tiga BUMDes yang memenuhi persyaratan yaitu BUMDes Mitra Mandiri Kabupaten Lampung Selatan, BUMDes Duta Merapi Kabupaten Way Kanan, BUMDes Nirwana Kabupaten Lampung Tengah.

"Petani bisa membeli pupuk non subsidi melalui BUMDes dengan harga yang lebih wajar dengan kualitas produk yang terjamin," terangnya.

Terkait alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan No. 10 Tahun 2022.

Yang berisi tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, yaitu sebanyak 803.719 ton atau sekitar 80 persen telah memenuhi kebutuhan petani Lampung. (an)