Karena Lalai Supir Bus Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan sebab kecelakaan bus karena kelalaian. (foto:beritalampung)
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan sebab kecelakaan bus karena kelalaian. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Lamsel) - Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan sebab kecelakaan bus karena kelalaian.

Kecelakaan tersebut terjadi di pintu masuk pelabuhan bakauheni dan Viktor sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.

"Dari penyebab tadi kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka."

"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," ujarnya Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009," katanya.

Lebih lanjut Yusriandi menyebut tidak ada usaha sopir bus untuk memberikan tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada. (an)