Rivaldo Jaringan Narkoba Internasional Di Vonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung vonis hukuman mati kepada Muhammad Rivaldo alias Kif, Selasa (27/2/2024). (foto:beritalampung)
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung vonis hukuman mati kepada Muhammad Rivaldo alias Kif, Selasa (27/2/2024). (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung vonis hukuman mati kepada Muhammad Rivaldo alias Kif, Selasa (27/2/2024).

Ia merupakan jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama.

Rivaldo diketahui adalah tangan kanan langsung dari Fredy Pratama.

Ia menjadi operator kurir di Indonesia wilayah barat, khususnya dalam menyeberangkan narkoba dari Sumatera ke Jawa.

Kif memulai menjadi operator narkoba pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, dia merupakan kurir berstatus DPO, sehingga ia bersembunyi.

Atas status DPO itu, ia dihubungi oleh Fredy Pratama untuk bekerja padanya dari balik layar, yakni sebagai operator kurir.

Tugasnya adalah mengatur kurir dan pergerakan narkoba di Indonesia wilayah barat, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, untuk menyeberangkan sabu ke Pulau Jawa.

Selain mengatur pergerakan kurir, Kif acap kali bertugas mencari dan melobi harga kurir baru.

Termasuk salah satunya adalah kurir spesial, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat. (an)