Ketahuan Curi Motor IRT Lamsel Ditangkap

Polsek Kalianda berhasil mengamankan pelaku curanmor Rusmala Dewi (21) seorang ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Lampung. (foto:beritalampung)
Polsek Kalianda berhasil mengamankan pelaku curanmor Rusmala Dewi (21) seorang ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Lampung. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Lamsel) - Polsek Kalianda berhasil mengamankan pelaku curanmor Rusmala Dewi (21) seorang ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Lampung.

Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga bernama Jumiri (51) pekerjaan petani warga dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku curanmor di wilayahnya. Pelaku curanmor tersebut sebelumnya tertangkap oleh warga.

"Tersangka atas nama Rusmala Dewi (21) pekerjaan ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, kecamatan Candipuro Lampung Selatan," kata Sugianto, Senin (5/2/2024).

Kemudian ia menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BE 3418 VF di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda."

"Pada saat kejadian sepeda motor tersebut terpakir di kebon dengan kunci masih menempel di sepeda motor," ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya ke arah jalan trans menuju kecamatan Kalianda.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku mengunakan sepeda motor milik temannya. Pelaku melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda.

Lalu, pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan sepeda motor korban di rumah makan tersebut. Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (an)