Terjerat Kasus Narkoba AKP Andri Dituntut Hukuman Mati

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dinyatakan terbukti bersalah. (foto:beritalampung)
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dinyatakan terbukti bersalah. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini menyampaikan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.

Andri dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eka juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," jelas dia.

Usai persidangan, Andri Gustami hanya tertenduk lesu saat meninggal ruang persidangan. Tak ada keterangan darinya saat awak media mencoba meminta tanggapannya.

Andri Gustami ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba. Dia merupakan kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya. (an)