Penggandaan Kontainer Sampah di Lampung, Kerugian Mecapai Rp 400 Juta

penyerahan berkas dugaan kasus penggandaan kontainer sampah kepada Kejari Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023) (foto: gemapos/ Dok. Kejari Bandar Lampung)
penyerahan berkas dugaan kasus penggandaan kontainer sampah kepada Kejari Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023) (foto: gemapos/ Dok. Kejari Bandar Lampung)

BeritaLampung.id (Balam) – BPKP Perwakilan Lampung sebut nilai kerugian mencapai Rp 400 juta akibat kasus dugaan korupsi penggandaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Sejumlah empat orang tersangka akan disidang dalam waktu dekat dan tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Penyerahan berkas perkara oleh tim penuntut kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi.

"Benar, pada hari ini Selasa 21 November 2023 tim penuntut umum Kejari telah melimpahkan perkara dugaan Tipikor pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018, dan 2020," ujar Helmi, Selasa (21/11/2023).

Helmi juga mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat 4 orang tersangka, yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Widiyanto sebagai penyedia barang penggandaan tahun anggaran 2018, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya sebagai penyedia barang serta pelaksana pekerjaan tahun anggaran 2020.

Helmi menambahkan jika perkara ini bermula pada tahun2018 lalu dimana Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung melakukan penggandaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan WD selaku Direktur CV. Widya Karya Mandiri," Ujar Helmi.

Helmi menjelaskan pada tahun 2020 DLH Bandar Lampung juga melakukan pekerjaan penggandaan kontainer sampah sebanyak 30 unit.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan EW selaku Direktur CV. Sanjaya Cipta Perkasa bersama RS selaku pihak swasta," ujar Helmi.

Tetapi, penggandaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020 berdasarkan pemeriksaan fisik kontainer sampah ditemukan adanya kekurangan volume kerangka besi.

"Sehingga menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang sehingga tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak," ujar Helmi. (isy)