Polisi Tangkap Pelajar SMA Curi Motor di RSUD Pringsewu

Pelaku Pencurian Sepeda Motor diamankan Reskrim Polsek Pringsewu (foto: gemapos/Dok. Polres Pringsewu)
Pelaku Pencurian Sepeda Motor diamankan Reskrim Polsek Pringsewu (foto: gemapos/Dok. Polres Pringsewu)

BeritaLampung.id (Balam) – Pelajar SMA berinisal AI (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu atas dugaan pencurian sepeda motor di RSUD Pringsewu.

Pelajar SMA tersebut ditangkap di kediamannya Desa Banjar Negeri, Gisting, Tanggamus, Lampung, Kamis (19/10/2023).

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Sabtu (21/10/2023).

Rohmadi menambahkan, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi BE 2162 UK yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

“Dalam pemeriksaan, AI mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial NA yang juga berstatus sebagai pelajar SMA. Saat dilakukan penggrebekan di rumahnya, pelaku NA berhasil kabur,” ujar Rohmadi.

Rohmadi mengatakan, petugas menemukan Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik korban bernama Muklis (28) dan 1 buah helm serta baju yang dipakai pelaku NA saat beraksi.

“Di rumah NA polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga hasil dari kejahatan,” ujar Rohmadi.

Kapolsek juga mengungkapkan dalam aksi tersebut, AI mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA berperan sebagai eksekutor.

Polisi menyimpulkan kedua pelaku sudah berpengalaman, karena pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar Lembaga Permasyarakatan sebab terlibat kasus pencurian.

Atas kasus tersebut, AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (isy)