Arinal Dipanggil KPK Buntut Kekeliruan LHKPN, Ini Katanya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (foto: ant)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (foto: ant)



Gemapos.ID (Jakarta) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi blak-blakan soal pemanggilannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kekeliruan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Apa katanya?

Arinal mengatakan kedatangan ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN nya pada 2022 lalu. Sebab, ada kekeliruan dalam LHKPN miliknya.

"Jadi sebagai pejabat negara harus melaporkan. Nah pada waktu awal 2022 atau 2021, cara melaporkannya keliru dan bagaimana ini. Jadi saya ditanyain dari mana harta kekayaan saya gitu," kata Arinal, Selasa (5/9/2023).

Ia mengaku LHKPN tahun 2022 dibuatkan oleh anaknya karena kesibukan. Sehingga, ia tidak mengetahui laporan tersebut ada kekeliruan.

"Apa yang saya lakukan di Lampung ini cenderung seperti itu lah. Saya ini sebelum masuk ke pegawai negeri, saya usaha. Lalu dalam proses menjadi pegawai negeri, perjalanan saya sampai ke sekda itu tetap menjadi penilaian, dan di dalam tahun-tahun tertentu saya diminta keterangan tentang LHKPN. LHKPN ini yang membuat adalah anak saya. Karena saya sibuk, ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan," jelas dia.

Dalam LHKPN-nya, jumlah harta kekayaan Arinal mencapai Rp 23 miliar. Menurut dia, harta kekayaan itu ada yang berasal dari beberapa warisan.

"Saya punya lahan warisan di kampung saya begitu luas dikerjasamakan dengan pengusaha. Saya punya keluarga dan saya anak tokoh, 5 kebuayan di Way Kanan itu termasuk bapak saya. Karena saya menjadi tokoh saya menerima pendapatan itu saya memberikan distribusi dengan hal-hal yang normal," pungkas dia.(da)