GOR Saburai Dibongkar Jadi Masjid Raya, Terus Olahraga Dimana?

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat memberi keterangan soal pengalihfungsian GOR Saburai. (ant)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat memberi keterangan soal pengalihfungsian GOR Saburai. (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalihfungsikan Gelanggang Olahraga (GOR) Saburai menjadi Masjid Raya dengan target 2024 sudah selesai pembangunannya.

"Gelanggang Olahraga Saburai ini akan dibangun menjadi Masjid Raya, dan sudah mulai dibongkar," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Sabtu (28/1/2023).

Ia mengatakan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Masjid Raya itu akan dilakukan pada awal Februari 2023.

"Awal Februari ini diharapkan akan mulai ground breaking, untuk pembongkaran dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan penempatan masjid dan pendanaan di luar dari APBD atau bisa dikatakan mandiri," katanya.

Dia melanjutkan segala proses persiapan pembangunan termasuk proses perizinan telah selesai dilaksanakan. Sedangkan gelanggang olahraga akan diganti dengan pembangunan sport center dengan luas lahan 170 hektare yang berlokasi di dekat Institut Teknologi Sumatera (Itera).


"Perizinan sudah dan harapannya pada 2024 sudah bisa dipakai. Untuk sarana olahraga nanti akan dialihkan dengan pembangunan sport center di dekat Itera," tambahnya.

Diketahui Masjid Raya yang berlokasi di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Enggal Bandar Lampung memiliki luas area 2,3 hektare dan berkapasitas 12 ribu jamaah.

Sedangkan pusat olahraga yang baru akan berfungsi untuk menunjang pelatihan para atlet di Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor B-HK.02/ 9.1.39/ MENPORA/IX/2022 Tanggal 1 September 2022 tentang Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Gelanggang Olahraga Saburai.

Selain itu juga ada dukungan dari DPRD Provinsi Lampung berdasar surat yang diterbitkan Ketua DPRD Nomor 160/1409/III.01/2020 tentang Rencana Pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung. (wan)