Ratusan Atribut dan Banner Melanggar di Metro Ditertibkan

Satpol PP Kota Metro menertibkan atribut dan banner melanggar
Satpol PP Kota Metro menertibkan atribut dan banner melanggar

BeritaLampung.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menertibkan ratusan atribut dan banner yang melanggar di wilayah Kota Metro selama empat hari, yaitu tanggal 11, 12 14 dan 15 Juni 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3).

“Pada tanggal 11 Juni personil Satpol PP melakukan penertiban atribut di jenderal Sudirman Metro dan jalan protokol. Pada penetapan hari itu telah mengamankan banner sejumlah 124 buah,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni, penertiban atribut berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan mengamankan 65 buah Banner yang bergambar promosi produk dan spanduk.

Sedangkan pada 14 Juni 2022, penertiban di sepanjang Jalan Sudirman Jalan Raden Intan Metro Pusat, Jalan Wortel Mangusidi, Kecamatan Metro Pusat, Jalan Dokter Soetomo kecamatan Metro Pusat, Jalan WR Supratman berhasil menertibkan 14 baliho dan banner.

“Kedapatan kondisi 14 benner dan baliho melintang di tiang listrik, telepon dan di paku di pohon ataupun di fasilitas umum dan badan jalan,” terang Jose.

“Untuk tanggal 15 Juni 2022, penertiban dilakukan di jalan Jenderal Suprapto Kota Metro yang telah mengamankan banner yang bergambar cagub dan capres dan lain-lain sejumlah 31 buah,” ungkapnya. (wn)