KPU Metro: Awal Mei Batas Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen

Ketua KPU Kota Metro sampaikan batas penyerahan dukungan pencalonan kepala daerah jalur independen hingga awal Mei 2024. (foto:beritalampung)
Ketua KPU Kota Metro sampaikan batas penyerahan dukungan pencalonan kepala daerah jalur independen hingga awal Mei 2024. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Metro) - Ketua KPU Kota Metro sampaikan batas penyerahan dukungan pencalonan kepala daerah jalur independen hingga awal Mei 2024.

Nurris Septa Pratama mengatakan, hal tersebut sesuai dengan PKPU terkait tahapan dan jadwal untuk Pilkada 2024.

“Pada awal Mei ini masuk dalam tahap penyerahan dukungan pencalonan jalur independen. Kalau untuk partai politik itu nanti dilakukan pada Agustus mendatang,” ujarnya Sabtu (19/4/2024).

Bagi yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada jalur independen, maka harus memperhatikan aturan tersebut.

“Kemudian, untuk yang diserahkan itu sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Metro,” bebernya.

Sementara itu, terkait mekanisme pencalonan, untuk anggota legislatif apakah mundur atau tidak dan syarat nya, masih menunggu PKPU terkait pencalonan.

“Jika dilihat dari aturan sebelumnya. Soal syarat legislatif yang lolos harus mundur itu, nanti akan di atur di PKPU pencalonan."

"Memang ada informasi, salah satu pimpinan KPU RI menyampaikan juga. Nah, informasi terbaru di pencalonan itu harus mundur jika dia anggota dewan, dan jika sebagai ASN juga wajib mengundurkan diri,” pungkasnya. (an)