PHRI Lampung Kecam Kenaikan 50 Persen Pajak Hiburan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung kecam Perda No.1 Tahun 2024 Bandar Lampung. (foto:beritalampung)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung kecam Perda No.1 Tahun 2024 Bandar Lampung. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung kecam Perda No.1 Tahun 2024 Bandar Lampung.

Perda tersebut terkait kenaikan 50 persen 3 pajak hiburan yakni diskotek, karaoke dan spa.

Friandi Sekretaris PHRI Lampung mengaku tak memahami jalan pikiran Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung dalam menaikan 3 pajak hiburan hingga 50 persen.

“Kami heran dengan cara berpiikir pemerintah kota dan DPRD,” katanya Jumat (8/3/2024).

PHRI Lampung menilai, dengan menaikan 3 pajak hiburan Pemkot hanya fokus menaikan PAD saja.

“Pemerintah kota hanya fokus bagaimana dapatkan PAD lebih besar tanpa memikirkan dampak dari kenaikan pajak tersebut,” tegasnya.

Seharusnya dalam merumuskan Perda tersebut, Pemkot dan DPRD diminta berdiskusi terlebih dahulu dengan pengusaha.

“Harusnya Pemkot dan DPRD ajak penggiat usaha ini diskusi untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.

“Apakah daya beli masyarakat Bandar Lampung apa mampu membeli harga jual yang begitu tinggi?,” tambahnya.

Dengan begitu, akhirnya pembeli berkurang, pengusaha collabs, karyawan akan dikurangi.

“Bahkan karyawan bisa dirumahkan. Efek domino pasti akan terjadi,” tuturnya.

Oleh sebab itu ia mengungkapkan, PHRI Pusat saat ini bersama GIPI sedang melakukan judicial review ke MK.

“Kita tunggu hasilnya, mudah-mudahan kenaikan ini bisa dibatalkan,” pungkasnya. (an)