Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PMD Lampura Dijatuhi Hukuman Berbeda

Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). (foto:beritalampung)
Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/01/2024).

Keempat terdakwa yang dituntut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Guntoro menuntut terdakwa Abdurahman pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Kemudian terdakwa Nanang menuntut agar dihukum selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujarnya.

Usai membacakan tuntutan, keempat terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan, SK terdakwa Ismirham dan Ngadiman.

"Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang," kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka. (an)