Tersangka Penyalahgunaan BBM Kabur Dari Sumsel Telah Ditangkap Polres Lampung Barat

Tangkap layar - Polres Lampung Barat berhasil amankan dua pelaku pembobolan di Indomaret, Sabtu (4/03/2023) (Foto: Gemapos/Instagram @tekab308lambar)
Tangkap layar - Polres Lampung Barat berhasil amankan dua pelaku pembobolan di Indomaret, Sabtu (4/03/2023) (Foto: Gemapos/Instagram @tekab308lambar)

 

BeritaLampung.id (Balam) - Dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang kabur saat menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan kini telah diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka penyalahgunaan BBM bermula saat Jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi dari Polda Sumsel bahwa dua tersangka kabur menuju Lampung Barat.

“Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB kita mendapatkan informasi bahwa dua tersangka melarikan diri menuju Lampung Barat saat dilakukan pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan BBM, setelah itu kita langsung melakukan penyekatan,” ujar Juherdi, Senin (11/12/2023).

Setelah aksi kejar – kejaran, pelaku akhirnya berhenti dan langsung dilakukan pemeriksaan kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat.

“Tidak berselang lama kedua pelaku berhenti bersama kendaraan yang dibawa dan kita langsung melakukan pemeriksaan, didalam mobil kita berhasil menangkap tersangka I sebagai penumpang dan A sebagai pengemudi. Keduanya langsung dibawa ke Polres Lampung Barat,” ujar Juherdi.

Tersangka A dalam perkara tersebut membantu tersangka I untuk melarikan diri dengan kendaraan miliknya. Kendaraan tersebut berupa kendaraan bermotor merk Suzuki dengan nomor polisi BG 1881 RB.

Kronologi penangkapan kedua tersangka pada 6 Desember 2023 atas kasus penyalahgunaan BBM yaitu, kedua tersangka tertangkap oleh anggota intelrem 044/Gapo saat meniru atau memalsukan BBM, gas bumi dan hasil olahan dengan membeli, menukar, menjual, menyewakan, mengangkut dan menyimpan sesuatu benda yang diketahui diperoleh dari hasil kejahatan.

Anggota intelrem 044/Gampo selanjutnya membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserahkan ke MAKO Distreskrimus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka diam – diam melarikan diri ke Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) Jalan Belabak, Kel. 3 ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan. (isy)