Berkas Perkara Pencurian Mobil Dua Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Oknum Polisi dalam kasus pencurian mobil diserahkan ke Kejari Bandar Lampung (foto: gemapos/ Dok. Kejari Bandar Lampung)
Oknum Polisi dalam kasus pencurian mobil diserahkan ke Kejari Bandar Lampung (foto: gemapos/ Dok. Kejari Bandar Lampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Berkas perkara kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan membenarkan bahwa hari ini Kejari Bandar Lampung telah menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara kasus dua oknum polisi tersebut.

“Hari ini, Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Kamis (23/11/2023).

Helmi mengatakan bahwa berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk segera diproses. Dua Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni, Tri Buana mardadari dan Zuftia Ristarani Karim Telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

“Secepatnya akan kami limpahkan, karena dua JPU sudah kami tunjuk untuk proses peradilan,” ujar Helmi Hasan.

Sebelumnya dua oknum polisi yang berinisial Bripda CW dan Bripda FW melakukan pencurian mobil Honda Brio merah di area parkir suatu mall di Bandar Lampung. Dua oknum polisi tersebut diamankan oleh tim Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumah kontrakan di wilayah Sukarame pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata dua oknum polisi tersebut juga mencuri sebuah mobil Innova Reborn berwarna putih milik warga Rajabasa, Bandar Lampung. (isy)