Buruh Kecewa Atas Keputusan UMP Lampung 2024 Hanya Naik Rp 83 Ribu

Ilustrasi - Kegiatan Demo Mayday buruh di Jakarta, Selasa (1/05/2018) (foto: gemapos / wikipedia)
Ilustrasi - Kegiatan Demo Mayday buruh di Jakarta, Selasa (1/05/2018) (foto: gemapos / wikipedia)

BeritaLampung.id (Balam) – Kelompok buruh kecewa akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang naik sekitar Rp 83 ribu dan dinilai sebagai bentuk kegagalan dari Gubernur Lampung.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, buruh kecewa atas keputusan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP).

"Kita sudah tidak bisa berkata-kata lagi, itu kan sudah diputuskan, yang pasti besarannya lucu," ujar Yohanes Joko Purwanto, Rabu (22/11/2023).

Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan itu tidak relevan dengan kondisi ekonomi daerah yang terus membaik pasca pandemic Covid-19.

"Tahun sebelumnya saja naik 7,9 persen, sekarang kok hanya 3,16 persen, artinya secara persentase menurun," ujar Yohanes.

Kenaikan nilai UMP Lampung akan diterapkan pada 1 januari 2024, yang berarti UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp 2.716.496.39.

Yohanes menilai bahwa pemerintah daerah tidak berpihak pada kelompok buruh. Kenaikan UMP 2024 sudah final, karena tertera dalam keputusan gubernur.

Pemprov Lampung saat ini tengah bersiap untuk mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung kepada perusahaan di Lampung. (isy)