KPU Lampung: 952 Caleg Masuk DTC, 2 Caleg Dinyatakan TMS

Tangkap layar - KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jumat (3/11/2023) (foto; gemapos/instagram @kpu_lampung)
Tangkap layar - KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jumat (3/11/2023) (foto; gemapos/instagram @kpu_lampung)

BeritaLampung.id (Balam) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung gelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada hari ini, Jumat (3/11/2023). Sehari setelah digelarnya rapat pleno, pada hari Sabtu (4/11/2023) KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu akan mengumumkan hasil dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, sebanyak 954 calon yang mendaftar, terdapat 2 calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga hanya 952 calon yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

“Hari ini di plenokan, total yang masuk Daftar Calon Tetap (DTC) sebanyak 952. Tetapi diumumkan besok di laman KPU agar dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Ismanto, Jumat (3/11/2023).

Ismanto menambahkan, bahwa dua caleg yang tidak memenuhi syarat berasal dari DPW PPP Lampung dan DPD Demokrat Lampung.

“Dari DPW PPP itu mencoret sendiri untuk tidak melanjutkan. Satu lagi karena ada kegandaan di eksternal dua partai yakni DPW PKB serta DPD Demokrat Lampung dan setelah kita klarifikasi di SILON dan hanya satu yang menyatakan surat pernyataan dan memilih salah satu partai,” ujar Ismanto.

Ismanto mengatakan jika salah satu partai dinyatakan TMS, maka di partai lain dinyatakan memenuhi syarat.

“Jadi kita nyatakan TMS di satu partai, dan kita nyatakan memenuhi syarat di satu partai lain. Itu memenuhi syarat di PKB dan tidak memenuhi syarat di Demokrat,” ujar Ismanto. (isy)