Arinal Peringatkan WNA Berkativitas Sesuai Aturan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Bandarlampung, Senin (6/3/2023). (ant)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Bandarlampung, Senin (6/3/2023). (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempersilakan warga negara asing (WNA) di daerahnya beraktivitas dengan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Lampung ini sebagai daerah perlintasan, paling ujung dekat dengan DKI Jakarta, jadi berpotensi besar dikunjungi oleh WNA baik melalui transportasi darat, laut, atau udara," kata Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Senin (6/3/2023).

Dengan potensi Lampung sebagai daerah persinggahan bagi orang asing, lanjutnya, maka perlu pengawasan ketat dari semua pihak terhadap aktivitas tersebut.

"Yang kita lakukan pertama adalah melakukan koordinasi dengan semua pihak. WNA silakan beraktivitas di sini sebagai investor atau menjalankan bisnis, tapi semua harus legal, tidak ada yang melanggar aturan," jelasnya.

Dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Arinal mengatakan hal itu menjadi langkah tepat untuk menjaga pergerakan orang asing di Lampung serta mencegah timbulnya dampak negatif dari kehadiran orang asing.


"Kehadiran WNA ini belum tentu negatif, hanya saja pengendalian yang perlu dijaga untuk mencegah penyalahgunaan. Jangan sampai karena terlalu lemah sampai mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan lain, seperti pembelian lahan atas nama mereka yang belum menjadi WNI hingga merugikan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, menurut Arinal, langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta dampak negatif dari kehadiran orang asing di Lampung akan terus dilakukan secara terintegrasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk menjaga kenyamanan, keamanan masyarakat. Saya berharap kerja sama ini terbentuk dengan baik, sehingga bisa mencegah adanya dampak negatif dari kehadiran orang asing disini; dan semua fungsi pengawasan dari darat, laut, udara dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Pengawasan orang asing lewat Timpora di Lampung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pengawasan terhadap orang asing dilakukan melalui pembentukan timpora di tingkat pusat hingga daerah. (wan)