Rektor dan Pejabat Unila Ditangkan KPK, Ini Kasusnya

Gedung Rektorat Universitas Lampung. (ist)
Gedung Rektorat Universitas Lampung. (ist)

Berita.Lampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (19/8/2022).

Penangkapan itu berlangsung saat Karomani beserta para pejabat Unila mengikuti acara pembentukan karakter (character building) di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat, pada 17 hingga 20 Agustus 2022. 

Dalam operasi yang dilakukan di Bandung dan Lampung tersebut, selain Rektor, KPK juga mengamankan 6 orang lainnya.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (20/8/2022).

Penangkapan ketujuh orang tersebut menurut Ali Fikri terkait dugaan suap pejabat Unila itu dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, tujuh orang itu tengah menjalani pemeriksaan dan KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Karomani dan para pihak yang diamankan dalam OTT itu. (rk)