Daging di Lampung Aman, Bebas Penyakit PMK

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti

BeritaLampung.id - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti menyatakan bahwa Daging yang beredar di Lampung saat ini aman untuk dikonsumsi dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu dia ungkapkan saat melakukan dialog bersama awak media di ruang rapat lt.1 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (20/6/2022).

"Kita sudah melakukan monitoring dan pendataan, baik untuk hewan dan daging yang beredar maupun lapak-lapak yang menjual hewan kurban, semua aman," ucap Lili.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa ada 4 kabupaten di Provinsi Lampung dengan status Tertular PMK, yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji dan Lampung Timur.

Sesuai surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung, pihaknya bersama Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan pihak terkait telah mengambil Langkah pencegahan dan penanganan PMK di wilayahnya.

Diantaranya dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah, membentuk Satgas dan Unit Reaksi cepat penanggulangan PMK agar tidak terjadi penyebaran dari daerah suspek ke kabupaten lainnya.

"Kita sudah melakukan pembatasan dan membuat Cek Poin, Jadi hewan ternak wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik untuk hewan kurban yang akan disembelih maupun hewan yang diperjualbelikan," ucap Lili Mawarti.

Lili Mawarti juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena PMK hanya menular pada hewan dan tidak menular pada manusia. 

Menurut Lili, persediaan hewan kurban di Provinsi Lampung lebih dari cukup. Dia menjelaskan saat ini terdapat 25.497 ekor hewan kurban sapi di Provinsi Lampung, dari kebutuhan 16.544 ekor sapi kurban. (wn)