Aturan Jadwal Mudik Lebaran 2024 Pelabuhan Merak-Bakauheni

Berikut pengaturan bagi pemudik yang akan melintas di Pelabuhan Merak-Bakauheni. (foto:beritalampung)
Berikut pengaturan bagi pemudik yang akan melintas di Pelabuhan Merak-Bakauheni. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Lamsel) - Pelabuhan Merak-Bakauheni adalah salah satu lintasan langganan para pemudik. Bagi traveler yang mudik lewat sini tahun ini, simak aturan dan jadwalnya.

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.

Khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan."

"Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, Kamis (28/3/2024).

Akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang digunakan untuk mengurai kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik.

Aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Terkhusus pengaturan bagi pemudik yang akan melintas di Pelabuhan Merak-Bakauheni adalah berikut:

a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVA, golongan IVB, golongan VA, golongan VB dan golongan VIA tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;

b) kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIB dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;

c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);

d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVA, IVB, VA, VB, golongan VIA dan golongan VIB tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;

e) kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).

Selain aturan tersebut, ada juga aturan delaying dan buffer zone yang akan diterapkan saat momen mudik kali ini.

"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," imbuhnya.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.

"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," kata Dirjen Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :

a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan

b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar. (an)