KPU Pesisir Barat Mulai Lakukan Tahapan Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024 KPU Pesisir Barat Lampung mulai lakukan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (foto:beritalampung)
Jelang Pilkada 2024 KPU Pesisir Barat Lampung mulai lakukan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Pesibar) - Jelang Pilkada 2024 KPU Pesisir Barat Lampung mulai lakukan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Tahapan pertama dilakukan terkait dengan mengumumkan pemenuhan syarat dukungan Calon perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada mendatang dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Point (a) tersebut dijelaskan,untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Kemudian memenuhi jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat 2.

Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan untuk jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada.

"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," bebernya.

Ditambahkannya, saat ini jumlah seluruh penduduk Kabupaten termuda di Lampung itu sebanyak 164.453 jiwa.

Akan tetapi, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 119.655 pemilih. Jumlah DPT tersebut masih dalam koreksi.

Sedangkan jumlah keseluruhan Kecamatan yang ada di Pesisir Barat sebanyak 11 Kecamatan.

Artinya jika mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2017 tersebut jumlah syarat dukungan perseorangan untuk bisa mengikuti Pilkada 2024 di Pesisir Barat paling sedikit sebanyak 11.965 pemilih dan tersebar di 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada.

"Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini juga artinya paling sedikit tersebar di enam Kecamatan," ujarnya.

Jika ada bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024 mendatang belum memahami persyaratan dukungan tersebut, Marlini mengimbau agar langsung berkoordinasi ke pihakya.

"Jika tidak ada perubahan jadwal Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung pada 26 November mendatang," pungkasnya. (an)