Tiga Poin Penting Perpres 32 Tahun 2024 "Publisher Rights"

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kamsong menjelaskan 3 poin penting dari Perpres 23 Tahun 2024. (foto:beritalampung)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kamsong menjelaskan 3 poin penting dari Perpres 23 Tahun 2024. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kamsong menjelaskan 3 poin penting dari Perpres 23 Tahun 2024.

Diketahui Perpres tersebut adalah dukungan pemerintah dalam menjaga pers Indonesia lebih berkualitas.

Dari peraturan presiden dimaksud, menurut Usman paling tidak memiliki tiga pesan yang harus di cermati. Tiga pesan tersebut tertuang pada Pasal 4, 5 dan 6.

Kemudian, platform media memiliki keinginan yang sama dengan Kominfo menggagas persoalan ini dalam konteks dan tanggungjawab menjaga demokrasi dan kehidupan bisnis media di Indonesia.

Menurut Usman, dari point penting perpres tersebut adalah platform digital akan siap bekerjasama dengan semua dengan tidak membedakan besar kecil perusahaan media.

Akan tetapi dengan catatan,  bagi mereka yang terverifikasi Dewan Pers.

Dan Usman menepis jika di balik terbitnya perpres ini ada udang dibalik batu alias kongkalikong media besar yang menarik komunitas pers pada persoalan yang menghimpitnya.

Sementara itu, Agung Darmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers turut hadir pada diskusi yang diselenggarakan PWI Lampung ini.

Menurut Agung dewan pers memiliki tugas berat dalam mewujudkan cita perpres ini.

Salah satunya adalah segera membentuk komite dalam rangka membumikan perpres dimaksud.

Agung mengajak komunitas pers, untuk segera memverifikasi perusahaannya agar sama-sama merasakan manfaat kehadiran perpres tersebut.

Menyambut hal tersebut Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan menyatakan kesiapannya menghadapai Perpres dimaksud.

Cara yang dilakukan adalah mendorong anggotanya segera melakukan verifikasi perusahaan ke Dewan Pers.

Selain itu, JMSI Lampung juga segera meluncurkan program penguatan kualitas wartawan dengan cara membuka kelas penguatan wartawan.

Serta dirinya juga sepakat jika media yang dimaksud dalam perpres ini adalah media yang terverifikasi dewan pers. (an)