Jelang Idul Fitri Pemkot Bandar Lampung Siapkan Layanan Pengaduan THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H. (foto:beritalampung)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

Posko tersebut untuk pekerja swasta apabila perusahaan tempatnya bekerja tak kunjung membayar atau telat membayar THR.

“Karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Eva menyebut pihaknya akan segera membahas teknis pelayanan posko pengaduan THR di Kota Tapis Berseri.

“Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ungkapnya (22/3/24).

Pihakya nanti juga akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR langsung ke perusahaan.

Pembukaan posko ini tindaklanjut dari terbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Surat tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 jika asumsi tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024. (an)