Jangan Panik, Peternak Lampung Harus Lakukan Ini untuk Sembuhkan PMK

Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (19/5/2022).
Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (19/5/2022).

BeritaLampung.id - Provinsi Lampung telah melakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (19/5/2022) lalu.

Dari rapat itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemprov Lampung, Kusnardi, menjelaskan situasi penyebaran PMK di Lampung telah menjangkit di tiga kabupaten dengan total 47 kasus.

Dari 47 kasus yang ditemukan itu, ada 22 ternak yang berhasil sembuh dan 1 meninggal dunia.

Melihat fakta ini, Kusnardi mennyebut bahwa penyakit yang menjangkit ternak sapi itu dapat disembuhkan.

"Bapak ibu semua, dapat kita lihat penyakit ini bukan penyakit lethal, penyakit yang membawa kematian. Ini bisa disembuhkan, bukan juga penyakit yang bisa menular ke manusia," jelasnya.

Untuk itu, Ia menyarankan bagi para peternak melakukan berbagai hal ini untuk penanganan penyembuhan ternak yang terjangkit PMK, yakni:

1. Melakukan isolasi dengan cara memisahkan ternak terinfeksi dan ternak sehat; 

2. Pemberian Antibiotik pada ternak terinfeksi; 

3. Pemberian Multi vitamin sebagai suplemen pada ternak terinfeksi; 

4. Melakukan pembersihan kandang menggunakan Disinfektan khusus yang digunakan dalam penganan PMK.   

"Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas dan tim reaksi cepat pengendalian PMK di Provinsi Lampung," beber Kusnardi. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi juga mengimbau kepada daerah yang belum tertular untuk: 

1.Meningkatkan pengawasan kesehatan hewan di sentra-sentra ruminansia;  

2. Meningkatkan pengendalian lalu lintas produk hewan beresiko tinggi; 

3. Tidak merekomendasikan pemasukan ternak dari daerah wabah dan tidak menerbitkan SKK pada ternak yang hanya transit dan Mengoptimalkan fungsi peternakan, check point, Rumah Potong Hewan (RPH) untuk deteksi dini penyakit yang ada di wilayah masing-masing. 

Diketahui, hingga 19 Mei 2022 kasus PMK pada ternak telah ditemukan di kabupaten Tulang Bawang Barat, di Desa Mulya Jaya, Kec. Gunung Agung dengan jumlah kasus 22 ekor; 

Kabupaten Mesuji, di Desa Hadi Mulyo, Kec. Way Serdang dengan jumlah kasus 18 ekor; dan Kabupaten Tulang Bawang, di Desa Indah Jaya, Kec. Banjar Agung dengan jumlah kasus 5 ekor. (wn)