KLHK Wilayah Sumatera Hentikan Sementara Pembangunan Superblok

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyetop pembangunan di bekas hutan kota. (foto:beritalampung)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyetop pembangunan di bekas hutan kota. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyetop pembangunan superblok di bekas hutan kota.

Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Penutupan sementara itu dilakukan dengan pemasangan plang yang bertertuliskan KLHK melarang perusahaan melakukan kegiatan apapun.

Sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.

Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengatakan penyetopan pembangunan PT HKKB dilakukan sampai perusahaan memenuhi Amdal.

"Terkait penyegelan oleh KLHK itu karena perusahaan belum melengkapi Amdal," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, saat ini PT HKKB tidak boleh melaksanakan aktivitas pembangunan karena tidak memiliki Amdal.

Jika perusahaan sudah mengantongi izin Amdal, maka pembangunan di bekas hutan kota itu dipersilakan untuk dilakukan.

"Kita jugakan memang sudah melakukan penghentian sementara kepada aktivitas yang mereka lakukan," jelasnya.

Muhtadi menjelaskan PT HKKB sedang menyiapkan dokumen untuk proses pembuatan Amdal.

Pihaknya tidak akan membatasi investor di Bandar Lampung selama mematuhi peraturan yang ada.

"Kita tidak bisa menghalangi siapapun yang berinvestasi di Bandar Lampung sepanjang mereka mengikuti aturan ketentuan yang ada," pungkasnya. (an)