Kasus Asusila Kembali Terjadi Di Kabupaten Way Kanan

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan.  (foto:beritalampung)
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Way Kanan) - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa asusila terjadi di Blambangan Umpu, Way Kanan. Pelaku yakni MN (51), oknum guru ngaji di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Sementara korbannya yakni DR (13), murid MN. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Senin (26/2/2024).

Pelaku MN ditangkap polisi usai berbuat asusila ke murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

"Pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu," ujarnya.

Mangara menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan asusila MN kepada kedua orang tuanya.

"Korban bercerita jika pada Selasa (13/2/2024) pukul 13.00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi di rumah korban, pelaku malah melakukan aksinya terhadap korban," Ungkap dia.

Dari pengakuan korban, pelaku membalurkan body lotion ke tubuh korban dengan alasan agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

"Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp 10 ribu," paparnya.

Menurutnya, pelaku kerap melakukan berbagai modus. Hingga saat ini, pihaknya mendapatkan ada enam murid yang diduga menjadi korban pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti. (an)