Sekda Kota Bandar Lampung Angkat Bicara Soal Superblok

Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan turut Tanggapi polemik superblok. (foto:beritalampung)
Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan turut Tanggapi polemik superblok. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan turut Tanggapi polemik superblok, ia mengatakan terkait aturan investor yang akan membangun superblok di bekas hutan kota Jalan Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.

“Kalau Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat terbuka untuk menerima investor. Semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung, akan menambah kemanfaatan dan kemakmuran masyarakat,” kata Iwan, Selasa (16/1/2024).

"Kita terbuka untuk siapa pun yang mau investasi. Mau buka hotel hingga mal silakan, asal semuanya ikuti aturan,” ucapnya.

Terkait pembangunan superblok di bekas hutan kota Way Halim, Iwan menyebut tanah tersebut milik perorangan, dalam hal ini PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.

“Bukan (tanah negara) dong. Itu milik perorangan, makanya boleh dibangun,” ucapnya.

Sebelum itu, Kepala DMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan.

"Jadi memang sejak Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021, maka Way Halim merupakan salah satu wilayah pengembangan di Bandar Lampung," kata Muhtadi.

"Luas tanahnya 20 hektare, 8 hektare untuk perumahan, 12 hektarenya akan dibangun play ground, minizoo, waterpark hingga hotel,” tuturnya.

Ia juga menegaskan tetap perlu adanya izin Amdal guna mendapatkan rekomendasi penanganan dampak lingkungan.

“Pengembang berhak membangun di lahan yang sudah diperolehnya secara hukum. Namun luas lahannya ini masuk dalam kriteria amdal, maka pemgembang wajib menyusun amdal. Sebab amdal disusun untuk mendapatkan rekomendasi penanganan dampak,” pungkasnya. (an)