Polres Metro Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

Polres Metro gelar konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Metro ungkap kasus curanmor, Rabu (29/11/2023) (foto: gemapos/Dok. Humas Polres Metro)
Polres Metro gelar konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Metro ungkap kasus curanmor, Rabu (29/11/2023) (foto: gemapos/Dok. Humas Polres Metro)

BeritaLampung.id (Balam) -  Polres Metro gelar konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Metro terkait dugaan pengungkapan kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Metro selama dua pekan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H., M.H. pimpin kegiatan konferensi pers mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan lain.

Kasat Reskrim Polres Metro dalam kegiatan ini di dampingi oleh Kasi Humas Polres Metro dan KBO Sat Reskrim Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro menyampaikan kepada media, kegiatan konferensi pers tersebut meliputi keberhasilan Sat Reskrim dan Polsek Jajaran dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H. menjelaskan Polres Metro dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap tiga laporan polisi dan mengamankan sebanyak delapan tersangka.

Kasat Reskrim menjelaskan secara rinci bahwa tiga laporan polisi tersebut, yang pertama yaitu laporan polisi dari Polsek Metro Utara terkait curat LP/B/14/XI/2023/Sek Utara/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 22 November 2023 Waktu Kejadian / TKP Minggu Tanggal 19 November 2023  di Jalan Merpati, Rt. 22, Rw. 04, Kel.Purwosari, Kec.Metro Utara Kota Metro, dalam perkara ini Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku sebanyak enam orang. Keenam tersangka yaitu berinisial JP, M, A, RA, N dan R berasal dari Lampung Utara. Saat penangkapan pelaku M dan A melakukan perlawanan sehingga Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan tindakan tegas terukur.

Kedua yaitu merupakan Laporan Polisi Polres Metro LP/B/324/XI/2023/Spkt/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 24 November 2023, Waktu Kejadian / TKP: Pada hari Jumat Tanggal 24 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah atau tempat kos Jl. Tawes Gg. Betutu, Kel. Yosodadi, Kec Metro Timur, Kota Metro. untuk perkara ini Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengamankan satu pelaku yaitu I warga Desa Tebing, Kec Melinting, Kab Lampung Tengah  sementara ketiga teman pelaku saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro dan sudah di terbitkan DPO.

Kemudian laporan polisi yang ketiga yaitu dari Polsek Metro Barat LP/B/25/X/2023/SPKT/Sek Barat/Res Metro/Polda Lampung, Tanggal 23 Oktober 2023. Dengan TKP: Jalan Gatot Kaca Rt. 022 / Rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro. Polsek Metro Barat dalam perkara ini berhasil mengamankan pelaku JS yang merupakan warga Terbanggi Besar, JS dalam melakukan aksinya tidak sendiri, JS beraksi dengan ketiga rekan nya yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro.

Kasat Reskrim di akhir konferensi berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama – sama dan bersinergi menjaga lingkungan dalam menciptakan situasi kamtibnas yang kondusif. (isy)