Narkoba Senilai 200 Miliar di Musnahkan Polda Lampung

Tangkap layar - Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di GSG Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (25/10/2023) (foto: gemapos/Polda Lampung)
Tangkap layar - Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di GSG Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (25/10/2023) (foto: gemapos/Polda Lampung)

 

 

BeritaLampung.id (Balam) -  Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkotika seharga 200 miliar hasil dari penyitaan periode Mei – Oktober 2023, pada Rabu (25/10/2023).

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yaitu 129,7 kg sabu-sabu, 54,4 kg ganja, 18.986 butir ekstasi dan 24,35 gram tembakau sintesis.

“barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dimana kasus yang paling menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama,” ujar Helmy Santika, Rabu (25/10/2023).

Helmy mengatakan dari pengungkapan enam kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan total 52 tersangka.

“Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, yang ditampilkan pada konferensi pers ini hanya sebagian,” ujar Helmy

Helmy juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapat persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam drum dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar Helmy.

“Dari total barang bukti narkotika yang dimusnahkan, kita dapat menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (isy)