Soal Penetapan UMK Bandar Lampung Masih Menunggu UMP

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung Paryanto saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Senin, (7/11/2022). (ant)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung Paryanto saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Senin, (7/11/2022). (ant)

BeritaLampung.id (Bandar Lampung) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023.

"Jadi untuk pembahasan UMK, kami masih menunggu penetapan UMP dari Pemprov Lampung, karena memang menurut ketentuan Peraturan Prmerintah seperti itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Paryanto di Bandar Lampung, Senin (7/11/2022).

Dia mengatakan bahwa setelah penetapan UMP, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna penyesuaian UMK di Bandarlampung tahun 2023.

"Untuk berapa kenaikan hal itu tentu akan kami bahas bersama dewan pengupahan, serta perwakilan dari pekerja. Untuk jumlahnya berapa itu nanti, karena sekarang masih menunggu penetapan UMP," kata dia lagi.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa UMK Bandarlampung sudah pasti harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Lampung sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Nanti kita lihat kenaikannya berapa, yang jelas usulan yang kami berikan ke provinsi harus lebih tinggi dari UMP," ujarnya.

Menurutnya pula, dalam pembahasan UMK pada tahun 2023, tentunya semua pihak akan melihat semua kondisi di lapangan, salah satunya data perekonomian saat ini.

"Besarannya masih akan dibahas tentu dengan melihat data perekonomian saat ini," kata dia lagi. (sat)