Bawaslu Lampung Catat 11 Ribu Lebih Alat Peraga Melanggar

Arsip Foto- Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. (foto:gemapos/ant)
Arsip Foto- Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. (foto:gemapos/ant)



BeritaLampung.id (Balam) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat sebanyak 11.136 alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 melanggar karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan rekap data Bawaslu di 15 kabupaten dan kota, kami mencatat ada 11.136 APS yang melanggar ketentuan pemasangan," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Selasa (26/9/2023).

Dia menyebutkan bahwa dari 11.136 APS yang melanggar tersebut dua daerah menjadi penyumbang terbanyak yakni Kabupaten Lampung Tengah dengan 2.278, Pesawaran 1.863 dan Kota Bandarlampung 1.611 APS.

Kemudian, Kabupaten Lampung Selatan 1.036 dengan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan, Tulangbawang (917), Tulangbawang Barat (632), Pringsewu (586), Lampung Barat (532), Kabupaten Lampung Utara (404), Pesisir Barat (374), Mesuji (327), Tanggamus (270), Lampung Timur (197), Waykanan (86) dan Kota Metro (23).

"Kami tidak melarang, karena memang sebelum memasuki tahapan kampanye, peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui berbagai media, salah satunya dengan APS asal sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa APS dapat dipasang sebelum masa kampanye atau dalam pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kapada KPU dan Bawaslu.

"APS yang dimaksud adalah berupa bendera dan nomor urut partai serta tidak memuat visi, misi, program dan/atau citra diri serta unsur ajakan," kata dia.

Namun, lanjut dia, apabila APS dipasang tidak sesuai ketentuan maka perlu dilakukan penertiban, mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

"Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dan hanya meminta bakal calon legislatif (caleg), partai atau pemerintah daerah untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut," kata dia. (sat)