KPU Lampung Untuk Bacaleg tidak langsung kampanye usai penetapan DCT

Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Jumat, (28/7/2023).(foto: ant)
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Jumat, (28/7/2023).(foto: ant)



Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengingatkan bakal calon legislatif (caleg) agar tidak langsung melakukan kampanye usai penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Bakal caleg tidak boleh langsung kampanye atau menyebarkan bahan kampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT)," kata Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana telah diatur, bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dan Kota.

"Sementara, kampanye pemilu presiden dilaksanakan 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Di sinilah letak perbedaan kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden,” kata dia.

Namun begitu, lanjut Antoniyus, KPU tidak melarang ataupun menganjurkan, apabila partai politik dan calon legislatif ingin menyosialisasikan dirinya kepada masyarakat.

“Kalau untuk sosialisasi boleh, dari sekarang juga boleh. Karena PKPU tidak melarang dan tidak juga menganjurkan untuk melakukan sosialisasi. Terpenting tidak ada unsur ajakan untuk memilih,” kata dia.

Namun begitu, ia pun menegaskan bahwa parpol maupun caleg, tidak boleh ataupun dilarang menyebarkan bahan kampanye pemilu, sebagaimana ketentuan pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Di pasal itu secara tegas melarang partai politik peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau media Sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu," kata dia.

Diketahui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur tahapan dan jadwal penyusunan DCS dan penetapan DCT.

Dimana pencermatan rancangan DCT dimulai pada 24 September sampai 3 Oktober 2023, dan penyusunan dan penetapan DCT dilakukan pada 4 Oktober sampai 3 November 2023, kemudian pengumuman DCT pada 4 November 2023.(da)