Kejati Lampung Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra (foto: ig/lampunggeh)
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra (foto: ig/lampunggeh)



Gemapos.ID (Jakarta) Kejaksaan Tinggi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengusut kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan, jika tim penyidik Pidsus Kejati Lampung mulai Senin (24/7) memanggil sejumlah pihak.

"Untuk kasus di DPRD Tanggamus sebagaimana disampaikan pimpinan, hari ini setelah Hari Bhakti Adhyaksa, kita benar mulai melakukan pemanggilan," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai di Kantor Kejati Lampung, Senin (24/7).

Made menjelaskan, mulai Senin (24/7) hingga Rabu (26/7) mendatang, total ada sebanyak 17 orang yang rencananya akan diperiksa.

"Dari jadwal yang dikirimkan tim pidsus ada 17 orang yang kita panggil, mereka sebagai PA (pengguna anggaran), PPK (pejabat pembuat komitmen), dan pendamping dari masing-masing anggota dewan," jelasnya.

Made membeberkan, pada hari ini, pihak Kejati Lampung memanggil sebanyak tujuh orang dari Sekretariat DPRD Tanggamus untuk dimintai keterangannya.

"Hari ini sendiri ada tujuh orang yang diperiksa, dari bendahara terus PPK, yang jelas pemanggilan ini dari pagi dilakukan tim penyidik," bebernya.

Saat ditanya terkait jadwal pemanggilan terhadap pimpinan dan para anggota DPRD Tanggamus, Made menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim penyidik pidsus.

"Saya belum dapat rilis jadwal pemanggilannya. Yang jelas ini masih proses, masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Nanti kita sampaikan siapa-siapa orangnya yang jelas pemanggilan Minggu ini ada 17 orang," tuturnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung kini tengah mengusut adanya dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021.

Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 7,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan, bahwa ditemukan bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap tersebut.

Di mana menurutnya, ada tiga modus operandi yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi biaya menginap perjalanan dinas tersebut.

"Pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi atau di mark up, disesuaikan dengan pagu harga satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan, dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip bill yang ada di hotel tempat menginap," ungkapnya.

Kemudian, modus lainnya dijelaskan Hutamrin, terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Ada juga modusnya ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun bill Hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up," bebernya.

Dari hasil penyelidikan ini juga, diduga ada keterlibatan pihak travel. Di mana bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel.

"Ada empat pihak travel yang saat ini kita tengah dalami yakni travel W, travel SWI, travel A dan travel AT," tandasnya.(da)