THR Anda Bermasalah? Laporkan di Posko Pengaduan THR Pemkot Bandar Lampung

Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR). (ant)
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR). (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja apabila terdapat penyelewengan atau keterlambatan pembayaran dari perusahaan dimana mereka bekerja.

"Pekerja yang telah telat dibayarkan THR oleh perusahaan dapat mengadu ke posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kerja Kota Bandarlampung yang berada di Lantai 8 Gedung Satu Atap," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, M Yudhi, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, saat ini sudah tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda ataupun tidak membayar THR kepada karyawan, terlebih kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.

"Sehingga kami harapkan semua pekerja di Bandarlampung mendapatkan THR," kata dia.


Yudhi mengatakan apabila nanti terdapat pengaduan THR dari para pekerja maka akan langsung dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

"Kalau di Disnaker Kota Bandarlampung, kami hanya menerima aduan, tapi tindaklanjutnya ada di tingkat provinsi guna menyelesaikan persoalan ini," kata dia.

Dia menegaskan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, setiap perusahaan harus sudah membayar THR pekerja pada H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya seminggu sebelum lebaran. Ini wajib bagi perusahaan di seluruh Indonesia dan untuk besaran nilainya disesuaikan dengan kebijakan dan hitung-hitungan perusahaan masing-masing," kata dia. (wan)