Polda Dampingi Lima Korban PMI Ilegal Asal Lampung

Aparat Polda Lampung menjemput lima orang PMI asal Lampung di Bandara Raden Intan, Rabu (8/3/2023). (ant)
Aparat Polda Lampung menjemput lima orang PMI asal Lampung di Bandara Raden Intan, Rabu (8/3/2023). (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengawalan dan pendampingan kepada lima orang korban pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Raden Intan II Lampung.

"Hasil konfirmasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung bahwa pengawalan dan pendampingan kepada lima orang korban pekerja migran tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari KJRI Johor Bahru - Malaysia," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Nomor 0549/WN/B/03/2023/07 tanggal 6 Maret 2023 itu berisi tentang perihal permohonan bantuan fasilitas kedatangan lima orang warna negara Indonesia yang gagal bekerja di Malaysia melalui pintu masuk Batam Center dengan tujuan Bandarlampung.

Kelima korban PMI ilegal tersebut berkelamin wanita, yakni berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung dan Lampung Timur," imbuhnya.

Kejadiannya, kata dia, berawal pada 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini bahwa terdapat empat orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara ilegal melalui Pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.


Kemudian, lanjut dia, pada 25 Januari 2023 KJRI Johor Bahru bersamaJjabatan Tenaga Kerja (JTK) Negeri Johor, dan Polres Batu Pahat (IPD) telah mendatangi kuil tempat keempat PMI bekerja, kemudian keempat PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Menindak lanjuti hal tersebut Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yaitu BP2MI, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Provinsi Lampung, untuk sama-sama turut mendampingi penyerahan kelima PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Lampung dan selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

Pandra menambahkan, terkait proses hukum ke lima korban tersebut, personel dari Subdit IV Renakta, mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi di Polda Lampung, setelah selesai dilakukan penilaian atau assesment oleh Dinsos.

Pihak Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima PMI dan saksi-saksi lainnya, kemudian melakukan pemeriksaan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan yang memberangkatkan para PMI tersebut. (sat)