2.792 ASN di Lampung Barat Sudah Laporkan LHKASN

Ilustrasi ASN. (ant)
Ilustrasi ASN. (ant)

BeritaLampung.id (Lambar) - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mencatat 2.792 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Dari sebanyak 3.562 pegawai yang sudah kita beri user id dan password-nya hingga saat ini yang sudah melaporkan LHKASN-nya baru 2.792 ASN," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Sudarto ​​dikonfirmasi di Lampung Barat, Kamis (23/2/2023).

Dia mengatakan batas akhir penyampaian laporan LHKASN tersebut sebenarnya pada 21 Februari lalu, namun karena ada penambahan maka batas waktu penyampaian laporan diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

"Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata dia.


Pihaknya terus mendorong para ASN untuk menyampaikan laporan LHKASN tepat waktu sehingga seluruh pegawai di Kabupaten Lampung Barat bisa melaporkan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

"Kita berharap sebelum waktu yang telah ditentukan semua ASN sudah menyampaikan laporannya," ujar dia.

Berdasarkan informasi dari halaman website Kemenkeu bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural atau fungsional.

Sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajiban menyampaikan LHKASN. (wan)