Guru Ngaji Asal Kemiling Cabuli 8 Muridnya Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Bui

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

BeritaLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah mencabuli 8 anak di bawah umur di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.

Atas perbuatan bejat kepada muridnya ini, Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiati memvonis guru ngaji asal Kemiling itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, Selasa (16/5/2022).

Ahmad Arifin dijerat pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Arifin 8 tahun penjara. Sehingga, JPU memilih pikir-pikir atas vonis ini.

Diketahui, korban pertama dicabuli oleh terdakwa sebanyak 7 kali di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling. Korban pertama berlangsung pada tahun 2020.

Perbuatan keji terdakwa kepada korban kedua hingga ketujuh dilakukannya sejak September hingga Oktober 2021.

Perilakunya itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Ahmad Arifin kemudian ditangkap pertengahan Oktober 2021. (wn)