Lampung Perlu Bangun Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Ana Yunita Pratiwi. (ant)
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Ana Yunita Pratiwi. (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Lembaga advokasi perempuan DAMAR mengharapkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membangun sistem layanan terpadu terintegrasi bagi korban kekerasan perempuan di daerah setempat.

"Untuk meningkatkan perlindungan kepada perempuan di Lampung, harapannya pemerintah daerah dapat memaksimalkan kebijakan yang sudah disahkan tentang penghapusan kekerasan kepada perempuan, disabilitas dan pencegahan perkawinan dini pada anak," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Ana Yunita Pratiwi di Bandarlampung, Selasa (13/12/2022).

Ia melanjutkan perlu pula dilakukan pengalokasian anggaran yang maksimal untuk memberi perlindungan kepada perempuan dan anak.

"Lalu perlu juga di Lampung ini dibangun sistem layanan terpadu terintegrasi untuk korban kekerasan perempuan, sehingga ke depan tidak ada lagi penanganan kasus yang terpisah-pisah," katanya.

Dia menjelaskan dengan adanya pembangunan sistem layanan terpadu terintegrasi untuk korban kekerasan kepada perempuan, juga dapat mengantisipasi adanya traumatik kepada korban akibat memberi keterangan berulang.

"Biasanya korban harus berulang diminta keterangan ataupun ditanya, dan ini akan berpengaruh kepada korban serta bisa menyebabkan traumatik karena harus menceritakan kronologi berulang-ulang," ucapnya.

Menurut dia dengan adanya sistem layanan terpadu terintegrasi untuk korban kekerasan perempuan selain mencegah adanya traumatik akibat keterangan berulang, juga akan mempermudah pendamping dalam memberi pendampingan kepada korban.

"Sebaiknya semua diintegrasikan dengan kebijakan yang ada. Dan harus dipastikan perlindungan, pemulihan, pendampingan korban di akomodir sesuai mandat yang ada dalam undang-undang," tambahnya.

Diketahui di Provinsi Lampung telah ada peraturan daerah yang mengatur upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lalu Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 62 tahun 2021 tentang mekanisme pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selanjutnya tercatat berdasarkan laporan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) total kasus kekerasan di Lampung ada 12.260 kasus. (wan)