KPU Lampung Barat Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen

KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan. (foto:beritalampung)
KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan. (foto:beritalampung)

Beritalampung.id (Lambar) - KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, telah memberi pengumuman terkait pendaftaran balon perseorangan pada Pilkada 2024 di Lampung Barat.

“Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei,” ujarnya Senin (6/5/2024).

“Tanggal 8-11 Mei kita buka pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pada tanggal 12 Mei kita buka pukul 08.00 - 23.59 WIB,” tambahnya.

Bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.

Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.

“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.

Selain itu juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Setelah penyerahan berkas, pihaknya beserta KPU Provinsi akan melakukan verifikasi berkas tersebut dari tanggal 13 - 29 Mei 2024.

Kemudian, merekap hasil verifikasi berkas adminitrasi tersebut pada tanggal 27-29 Mei 2024.

Penyampaian hasil rekap dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada tanggal 30 Mei-3 Juni 2024.

Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kecamatan 17-23 Juni 2024.

Rekap hasil verifikasi faktual kesatu tingka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi pada tanggal 24-30 Juni 2024.

Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon seseorangan pada tanggal 1-7 Juli 2024.

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 8-20 Juli.

Rekap hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 18-20 Juli 2024.

Penyampaian hasil rekap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS tanggal 21-25 Juli 2024.

Verifikasi faktul kedua 24 Juli-2 Agustus 2024.

Rekap hasil verifikasi faktual kedua paslon perseorangan tingkat kecamatan 3-7 Agustus 2024.

Rekap verifikasi faktual kedua dan rekap akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat kabupaten/kota dan provinsi tanggal 8-14 Agustus 2024.

Penetapan pemenuhan syarat dukungan 8-9 Agustus 2024. Lalu tahap terakhir yakni pendaftaran calon. (an)