Pemkot Bandar Lampung Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Jelang Lebaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. (foto:beritalampung)
Jelang Lebaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Jelang Lebaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).

"Kami melarang ASN bawa mobil dinas untuk mudik," tegasnya.

Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam surat edaran Nomor GTF.00.02/01/03/2024.

"Itukan sudah sesuai dengan surat edaran KPK, kita dari pemerintah ya melaksanakannya," ujarnya.

Kemudian, Pemkot Bandar Lampung juga menghimbau agar ASN tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Menurutnya isi surat edaran KPK tersebut, mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang.

"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapun pada momen hari raya ini.  Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi," tandasnya. (an)