Wahdi Himbau Pengusaha Tempat Hiburan Taati Peraturan Ramadhan 2024

Memasuki bulan suci Ramadan Pemkot Metro meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup sementara usahanya. (foto:beritalampung)
Memasuki bulan suci Ramadan Pemkot Metro meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup sementara usahanya. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Metro) - Memasuki bulan suci Ramadan Pemkot Metro meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup sementara usahanya.

Wahdi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam.

"Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Seperti misalnya karaoke dan lainya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB," kata Wahdi, Kamis (14/3/2024).

"Ini agar tidak mengganggu aktivitas selama Ramadan," sambungnya.

Ia menyebut, operasional kedai makanan pada siang hari dapat menggunakan tirai.

Pengusaha yang tak mengindahkan edaran tersebut, lanjut dia, akan dikenakan sanksi tegas.

"Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan perda juga," pungkasnya.

Diketahui, kebijakan perihal operasional tempat hiburan itu dikeluarkan pada 8 Maret 2024 dengan nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024 tentang waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada bulan suci Ramadan 1445 H.

Edaran itu ditujukan kepada pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kafe, kedai makan dan minum serta pariwisata hingga hiburan umum.

Dalam edaran tersebut memuat permintaan agar pengusaha diskotek, pub, bar, dan rumah karaoke di Metro untuk menutup usahanya sementara.

Penutupan sementara selama 7 hari pada awal Ramadan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.

Sedangkan bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum serta kafe untuk tidak mengadakan live music selama 7 hari pada awal Ramadan, dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H. (an)