Ini Tanggapan M. Yusuf Kohar Soal Rekapitulasi Pemilu 2024

Salah satu tokoh Lampung yaitu H. Yusuf Kohar menanggapi sikap dari paslon 01 dan paslon 03.
Salah satu tokoh Lampung yaitu H. Yusuf Kohar menanggapi sikap dari paslon 01 dan paslon 03.

BeritaLampung.id (Balam) - Saat ini KPU sedang melaksanakan tahap rekapitulasi suara.

Kubu Anies-Ganjar sepakat mengajukan hak angket karena mereka menganggap adanya kecurangan di Pemilu kali ini.

Salah satu tokoh Lampung yaitu Muhammad Yusuf Kohar menanggapi sikap dari paslon 01 dan paslon 03.

Ia menjelaskan bahwa hasil quick Count tidak jauh berbeda dengan Real Count dan untuk pengaduan hanya bisa mengajukan sengketa selisih suara di MK.

"Tentunya Quick Count tidak akan jauh berbeda dengan hitungan manual secara bertingkat."

"Kalau soal pengaduan sekarang tinggal satu kesempatan sengketa selisih suara di MK. Kalau saya lihat pihak yang kalah mengajukan pengaduan TSM," jelasnya kepada BeritaLampung.id (24/2/2024).

Seperti yang diketahui untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu adalah saat ditetapkan sebagai calon dan terakhir di hari H hari pencoblosan.

Selain itu, pengaduan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, jika tidak memenuhi syarat maka tidak dapat diakomodir.

Sementara itu Yusuf Kohar juga menanggapi para ahli hukum atau tata negara dari pasangan calon tertentu yang membuat pendapat ada kecurangan TSM.

Yang nantinya akan dilaporkan ke MK dan Bawaslu, sehingga dapat didiskualifikasi pasangan Prabowo Gibran.

"Semua itu ada ada aturan, sengketa selisih suara di MK tidak ada keputusan Diskualifkasi, yang ada terkoreksi perhitungan suara, daerah tertentu pemilihan atau penetapan pasangan pemenang," ujarnya.

"Kalau TSM (seperti masalah keterlibatan aparatur, pembagian bansos), gugatannya  di Bawaslu. Tapi pengaduan harus memenuhi syarat formil, laporan terakhir hari H  hari pencoblosan dengan syarat 50 persen plus 1 daerah Provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia," tambahnya.

Jika persyaratan memenuhi maka sidang diterima dan dilanjutkan persidangan dengan hukum beracara.

Yusuf Kohar juga menambahkan soal pengalamannya tentang pengaduan TSM ke Bawaslu.

"Perlu saya informasikan, bahwa saya satu-satunya pasangan Pilkada yang berhasil menggugat ke Bawaslu terkait TSM di kota Bandar lampung. Harusnya belajar dong sama Yusuf Kohar," tegasnya.

Saat ini KPU tetap jalan terus walaupun ada surat dari PDI. Mengingat sirekap itu belum tentu sempurna bisa saja salah input karena lelah atau kesengajaan, hekker dll.

Hingga saat ini masih berproses ricek dan ricek serta data ini tidak dipakai final hasil pemilu dan sirekap digunakan untuk mempermudah perhitungan dan control perhitungan manual secara berjenjang.

"Yang dijadikan patokan keputusan pengumuman resmi pemenang pemilu dan Pilpres adalah perhitungan manual secara berjenjang. Harus sabar menunggu," pungkasnya. (an)