Tanggapan KPU Lampung Soal Anggota KPPS Yang Meninggal

Pasca-Pemilu 2024, tiga anggota KPPS dan 2 linmas di Lampung meninggal dunia. (foto:beritalampung)
Pasca-Pemilu 2024, tiga anggota KPPS dan 2 linmas di Lampung meninggal dunia. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Pasca-Pemilu 2024, tiga anggota KPPS dan 2 linmas di Lampung meninggal dunia.

Ketua Divisi SDM KPU Lampung Ali Sidik mengatakan, penyebab meninggalnya anggota KPPS dan Linmas bermacam-macam.

"Ada beberapa yang terdata laporanya KPPS meninggal penyebabnya bermacam-macam. Petugas KPPS pada tanggal 19 Februari dari Kabupaten Tanggamus atas nama Nizar Efendi meninggal karena sakit," ungkapnya Selasa (20/2/2024).

"Kemudian Ansori di Lampung Utara meninggal karena sakit pada 7 Februari 2024. Terus ada lagi di Lampung Utara meninggal karena sakit pada tanggal 13 Februari. Total ada tiga petugas KPPS meninggal karena sakit saat bertugas," sambungnya.

Sementara terdapat 76 orang KPPS sakit. Namun, sebagian terkonfirmasi sudah pulih.

Untuk petugas yang meninggal karena sakit pada saat bertugas itu, kemungkinan terdapat korelasi dengan kelelahan namun hal itu perlu penjelasan lebih lanjut oleh petugas medis.

"Yang pasti yang meninggal karena sakit itu bisa jadi korelasi kelelahan, tapi yang tahu itu petugas medis," ucapnya.

"Kami selaku penyelenggara kalau meninggal karena menjalankan tugas ya itu tetap kita upayakan mendapatkan santunan," tambah dia.

Kemudian, untuk tiga petugas KPPS serta dua petugas linmas yang meninggal karena bertugas akan mendapatkan santunan dari KPU Kabupaten/Kota.

"Kalau di KPU memang menganggarkan untuk santunan, besarnya Rp 36 juta maksimal dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman," bebernya.

Untuk pemberian santunan kepada para petugas KPPS dan Linmas yang meninggal itu kata Ali, adalah kewenangan KPU Kabupaten setempat.

Namun, ia menegaskan santunan itu akan secepatnya diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. (an)