Dua Caleg Hadiri Panggilan Bawaslu Bandar Lampung Terkait Kecurangan Pemilu

Dua orang Calon Legislatif (Caleg) menghadiri panggilan Bawaslu Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi, Senin (19/2/2024). (foto:beritalampung)
Dua orang Calon Legislatif (Caleg) menghadiri panggilan Bawaslu Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi, Senin (19/2/2024). (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) menghadiri panggilan Bawaslu Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya ada laporan terkait surat suaranya tercoblos sebelum pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara ( TPS ) 19 Way Kandis.

Keduanya yakni Nettylia Syukri yang merupakan Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Dapil 1 Bandar Lampung.

Kemudian, Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi yang mencalonkan diri untuk kursi DPRD Bandar Lampung dapil 5 yang meliputi (Sukabumi, Sukarame, dan Tanjung Senang)

Keduanya dimintai keterangan terkait 223 suara mereka yang tercoblos duluan saat pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada pada 14 Februari 2024 lalu.

Surat suara Netty yang lebih dulu tercoblos sebanyak 123 surat suara, sedangkan 100 surat suara lainnya untuk Sidik Efendi.

Sidik Efendi tiba di Kantor Bawaslu Bandar Lampung di Jalan Way Besai No 1 Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Adapun Nettylia Syukri tiba di Kantor Bawaslu Bandar Lampung pukul 11.00 WIB.

Sidik Efendi sendiri diperiksa lebih kurang selama hampir 2 jam, di mana sidik Effendi keluar dari Bawaslu Bandar Lampung sekira pukul 11.20 wib. (an)