Terima Laporan Adanya Kecurangan, Bawaslu Bandar Lampung Periksa TPS 19

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung terus menelusuri terkait penemuan ratusan surat suara tercoblos. (foto:beritalampung)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung terus menelusuri terkait penemuan ratusan surat suara tercoblos. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung terus menelusuri terkait penemuan ratusan surat suara tercoblos.

Berdasarkan informasi kecurangan terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Sebanyak tujuh anggota KPPS dan dua orang limas setempat telah diperiksa oleh Bawaslu, Kamis (15/2/2024).

Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait surat suara tercoblos.

Kemudian, Bawaslu bakal melakukan pemeriksaan terhadap dua caleg yang namanya sudah tercoblos di surat suara.

Caleg yang dimaksud yakni Nettylia Syukri, caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat.

Selain itu ada Sidik Efendi, caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu di TPS 19.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pasal yang disangkakan dalam peristiwa ini adalah pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal yang disangkakan 532. Kita punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini, untuk mengetahui siapa pelakunya," kata Oddy.

Kedua caleg tersebut dapat dibatalkan pencalonannya jika terbukti terlibat pidana kecurangan Pemilu. (an)